Pengadaan tenaga kerja kontrak (outsourcing) dewasa ini adalah sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi berbagai sektor usaha di Indonesia maupun di luar negeri. Hal ini pun didukung dengan peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun masih terjadi pro dan kontra di kalangan praktisi hukum ketenagakerjaan yang memperjuangkan hak-hak buruh dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pengadaan tenaga kerja kontrak tersebut, namun kebutuhan akan tenaga kerja tersebut memang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha saat ini.

Kami dari PT MATHARI GEMILANG PRATAMA selaku perusahaan yang bergerak di bidang usaha penyediaan tenaga kerja kontrak sangatlah peduli akan masalah-masalah yang mungkin saja timbul dalam penyediaan dan pengadaan tenaga kerja tersebut. Untuk itu secara maksimal kami akan selalu selektif dalam melakukan rekrutmen.

Kegiatan usaha outsourcing tersebut meliputi pengadaan tenaga kerja yang disalurkan kepada pengguna jasa (user) pada lapangan kerja industri atau perkantoran, baik di dalam maupun di luar negeri, dimana kegiatan tersebut mulai dari pra sampai dengan purna penempatannya.

Sejak diberlakukannya UU No. 13/2003 yang mana di dalamnya diatur tentang alih daya ketenaga-kerjaan kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja (vendor), maka banyak perusahaan yang memanfaatkan penyedia jasa tersebut dalam mengelola akun-akun penunjang bisnis (non core employees).

Kami berkomitmen untuk mengambil alih beberapa hal yang berkaitan dengan ketenaga-kerjaan dimaksud, seperti:

  • Industrial Human Risk, berkaitan dengan masa kontrak kerja seperti yang diatur di dalam UU No. 13/2003;
  • Salary Risk, berkaitan dengan skala gaji yang diatur berdasarkan upah minimum propinsi/kabupaten;
  • Benefits of Employee, berkaitan dengan hak-hak karyawan; jamsostek, kesehatan, dll;
  • Operation Risk, berkaitan dengan kewajiban kerja karyawan; monitoring kehadiran, sakit, cuti dan replacement;
  • Training and Development, berkaitan dengan pendidikan keterampilan karyawan selama bekerja pada perusahaan klien;
  • Fraud Risk, berkaitan dengan kerugian akibat kecurangan yang dilakukan oleh karyawan;
  • Other Activities, kegiatan penunjang lainnya seperti gathering, outing, dll.